Saat ini ada sekitar 5,3 juta produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, salah satu kuncinya adalah kecepatan proses layanan.
“Saat ini Indonesia telah menunjukkan progres yang signifikan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam dunia internasional, peringkat SGIE meningkat terutama pada makanan dan minuman halal,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Kecepatan layanan tersebut dibanggakan Menag. Dari yang semula proses layanan hingga berbulan-bulan, namun kini hanya memakan waktu 21 hari saja.
“Angka itu meningkat hampir 700 persen dari tahun 2019. Bahkan, proses layanan sertifikasi halal terus ditingkatkan sehingga hanya memakan waktu 21 hari dari yang sebelumnya bisa hingga 10 bulan,” ujarnya.
Menurut Menag, inovasi teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Inovasi teknologi ini juga menjadi hal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan jaminan produk halal yang berkelanjutan.
“Dengan inovasi teknologi, halal dapat mengambil peran pada produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab dan menjadi salah satu poin tujuan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu misi penting untuk mewujudkan hal tersebut bisa dengan menerapkan prinsip traceability, sehingga informasi from-farm-to-fork¬ bisa diketahui oleh semua stakeholder. Inovasi teknologi tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan memanfaatkan teknologi blockchain.
“Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa penting bagi kita melakukan digitalisasi untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang sedang terjadi pada masa kini,” ujarnya.
Menag Yaqut mengajak seluruh stakeholder penyelenggara jaminan produk halal terutama Lembaga Halal Luar Negeri untuk bersatu dan mengintegrasikan layanan dengan mengembangkan dan memanfaatkan inovasi teknologi. (ym)