DPR RI: Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan bahwa sertifikasi halal mampu menjaga kedaulatan pangan serta menjaga kondisi industri perunggasan nasional.

Dia menilai perlu sikap kritis dan kehati-hatian atas beredarnya informasi klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat soal pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.

“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih di Jakarta, Ahad (22/2/2026).

Dia mengatakan isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.

Menurut dia, Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.

Selain sebagai amanat undang-undang, menurut dia, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing. Menurut dia, nilai belanja produk halal global mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS pada 2024-2025, dan Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga untuk industri halal dengan konsumsi mencapai 282 miliar dolar AS tahun 2025. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *