KAI Commuter Gencar Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan di Jalur Perlintasan

KAI Commuter terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan menggandeng komunitas pecinta kereta, KAI Commuter Wilayah 8 dan Daerah Operasi VIII Surabaya melakukan sosialisasi keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung, JPL 05 Ambengan, Gubeng pada Jumat, (11/10) bersama.

“Kegiatan sosialisasi ini adalah upaya rutin KAI Commuter bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang,” ujar Joni Martinus, VP Corporate Secretary KAI Commuter.

KAI Commuter sangat menyayangkan tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang akhir-akhir ini, yang mayoritas disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas terutama pada saat melewati pintu Perlintasan kereta api.

Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya. Peningkatan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 114, menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api.
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

KAI Commuter mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan proaktif dalam mensosialisasikan keselamatan perjalanan kereta api bagi pengguna jalan,” Joni menambahkan. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed