Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menetapkan jumlah pemilih disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebanyak 5.937 orang.
Naafilah Astri Swarist Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi menyebut, ada enam kategori pemilih disabilitas dalam jumlah itu.
Penyandang disabilitas paling banyak yaitu fisik dan sensorik wicara, baru ketiga mental.
Rinciannya disabilitas fisik 1.873 orang, sensorik wicara 1.829, mental 1.106, sensorik netra 520, intelektual 357, dan sensorik rungu 252.
“Prinsipnya kami melayani pemilih sesuai dengan regulasi,” ungkapnya Senin (28/10).
Ia memastikan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dirancang ramah untuk segala jenis disabilitas.
“Seperti menyediakan braille, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibimtek (dibimbing teknis) agar memeriksa kode pemilih disabilitas untuk menyesuaikan kebutuhan pemilih disabilitas, mendirikan TPS di lokasi datar sehingga memudahkan pemilih disabilitas fisik,” tandasnya.






