Polres Kota Mojokerto berhasil menangkap DH (35), tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pria. Motifnya, korban disebut sering mengganggu istri sirinya melalui pesan WhatsApp (WA).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeny dalam Press Release menyampaikan, kasus ini bermula dari seringnya korban WA ke istri tersangka setelah mengetahui korban sering mengirim pesan kepada istri sirinya.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 03 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di mana DH datang ke rumah seorang warga setempat dan langsung menyerang korban dengan pisau,” ungkap AKP Rudy, Senin (28/10/2024).
Serangan itu menyebabkan luka parah pada kepala dan tangan korban. Kemudian korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri ke luar jawa.
Dengan Laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan DH di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
“Pada Jumat, 25 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Barang bukti berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor tersangka turut disita oleh kepolisian.
Proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi,” pungkas AKP Rudy. (Ym)






