Modus Pelaku Judi Online, Gaet Para Influencer

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah modus yang digunakan oleh para pelaku kasus judi online.
Hal ini disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senin (11/11).

“Modus-modus yang dilakukan oleh kelompok pelaku judi online mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, backlink situs pemerintah, broadcast, dan promosi di media sosial,” kata Sigit.

Kemudian, kata Sigit, para pelaku ini juga mengubah alat pembayaran yang mereka gunakan dari yang awalnya memanfaatkan rekening bergeser ke kripto. “Saat ini bergeser menggunakan payment gateway, QRIS, dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto,” ujarnya.

Baca juga  Astaghfirullah, Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Selain itu nominal transaksi yang dipatok juga mengalami pergeseran. Hal ini yang diduga memicu kecanduan masyarakat dalam melakukan judi online.

“Saat ini mulai bergeser dari masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100 ribu sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10 ribu juga bisa ikut bermain judi online. Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” tutur dia. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *