10 Ribu Rekening Judi Online Diblokir

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Ada 10 ribu rekening yang diblokir.

“Pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasj dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Meutya memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Meutya pemerintah dalam hal ini perlu memantau aktivitas keuangan mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, dari rekening masyarakat. Ia mengaku hal ini dilakukan semata-mata untuk memberantas praktik perjudian online yang telah merugikan banyak orang.

Baca juga  Wamen Imigrasi Silmy Karim Korupsi Izin WNA, Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu

“Jadi kami bukan mau, maaf ya, memang ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan illegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya, tentu yang besar-besar juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya dan kalau memang ini terpantau mohon maaf akan kita blok,” ujar Meutya.

Menurut Meutya pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan judi online yang sudah mengakar di masyarakat. Eks Ketua Komisi I DPR RI itu mengungkap Komdigi akan memantau dan memberikan rekening masyarakat yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, khususnya berkaitan dengan judi online.

Nantinya, pihak OJK dan perbankan yang berwenang untuk memblokir atau menutup rekening terafiliasi judi online.

Baca juga  KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Harga Mulai Rp200 Ribu

“Kita akan tegas akan kemkomdigi mengirimkan data-data itu, ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok, jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” jelasnya.

Di sisi lain, Komdigi juga terus mengembangkan situs cekrekening.id yang akan terintegrasi dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK. Hal ini, kata dia, untuk membantu literasi digital agar masyarakat dapat memilah mana rekening yang terindikasi aktivitas ilegal, termasuk judi online, kejahatan keuangan, dan mana rekening yang aman.

“Kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan assessment yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu,” papar Mahendra.

Baca juga  Mantan Kepala dan Wakil BGN Ditahan Kejagung

Tidak hanya itu, menurut Mahendra, bank juga akan dituntut untuk melakukan pendalaman, sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama pemilik rekening yang terkait judi online untuk juga dilakukan pemblokiran. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *