PM Inggris menyatakan bahwa Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, dapat ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika ia bepergian ke Inggris. Senada, Irlandia juga akan menahan Netanyahu jika tiba di Irlandia.
Seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan kelompok Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023.
Juru bicara PM Inggris Keir Starmer menolak untuk menjelaskan secara spesifik apakah polisi Inggris akan menahan Netanyahu, dan mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak akan “membahas hipotesis terkait kasus-kasus individual.
Namun ia menambahkan: “Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional.” (nch)






