Demi menjaga integritras Kementereian Agama (Kemenag), Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menegaskan larangan keras terhadap praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dia menyebut Kemenag berperan sebagai penjaga nilai-nilai moral.
“Gratifikasi barang seperti hadiah ulang tahun, hadiah Lebaran yang melampaui batas yang wajar. Kemudian ada janji promosi jabatan. Kemudian termasuk gratifikasi memaafkan dosa. Gratifikasi ketika anak bosnya diberikan beasiswa atau anak pimpinan diberikan beasiswa, termasuk diberikan tiket keluarganya ke pusat-pusat rekreasi,” ujar Nasaruddin saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Senin (2/12/2024),
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh jajaran Kemenag dengan menjauhi tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Nasaruddin menilai kementerian ini memiliki tanggung jawab besar sebagai institusi yang menangani urusan agama. Korupsi di dalamnya dianggap mencederai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh umat.
“Saya akan bangga jika bisa menghukum mereka yang melanggar, daripada hanya menerima penghargaan. Bisa dibayangkan kekecewaan masyarakat kalau ada yang terkena korupsi di Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin juga mendorong pemanfaatan sistem digitalisasi sebagai langkah pencegahan korupsi. Ia mencontohkan penerapan pembayaran nontunai di lingkungan Kemenag, termasuk pembayaran SPP madrasah. Sistem ini diyakini dapat menghindari potensi penyalahgunaan dana sekaligus memberikan transparansi lebih tinggi.
Selain itu, ia menyoroti efisiensi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas. Penghematan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi seperti Zoom, sehingga setiap dana yang dikeluarkan negara memberikan manfaat nyata.
“Setiap sen yang dikeluarkan negara harus ada efeknya. Semua yang bisa dilakukan dengan Zoom, kita harus efisienkan,” ucap Nasaruddin. (ym)