Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto selama Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto 2024 telah menerima 17 laporan dan 1 temuan pelanggaran pemilihan. Dari sejumlah pelanggaran tersebut, satu pelanggaran sudah diproses secara hukum dan sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2024).
“Dari laporan yang masuk, satu sudah dinyatakan inkracht, ini satu-satunya penanganan pelanggaran dengan sanksi atau hukuman bukan percobaan,” ujarnya.
Dijelaskan Dody Faizal, di Jawa Timur ada tiga pelaporan yang sudah lanjut di Pengadilan Negeri, yaitu Kabupaten Mojokerto, Situbondo dan Lamongan.
Sementara mengenai pelanggan netralitas ASN Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparapar) Kabupaten Mojokerto Norman Handhito, saat ini kasusnya ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi Bawaslu hanya meneruskan, yang memberi sanksi adalah pihak yang berwenang memberikan sanksi, dalam hal ini BKN. Tetapi Bawaslu di sini mengontrol atau memastikan sanksi benar-benar dilaksanakan,” papar Dody.
Soal upaya pencegahan pelanggaran ASN, jelas Dody, Bawaslu Kabupaten Mojokerto sudah beberapa kali melaksanakan imbauan, baik itu kepada penyelenggara (KPU) maupun kelompok lainnya terkait netralitas ASN.
Khususnya untuk kepala desa, bawaslu juga melakukan sosialisasi-soailisasi yang itu kaitannya dengan proses pencegahan.
Selain itu Bawaslu juga mengidentifikasi kerawanan yang merupakan deteksi dini untuk proses pencegahan potensi pelanggaran.
“Itu kita teruskan ke BKN, tapi sampai hari ini terkait dengan putusan Norman tersebut belum turun, kita pantai terus,” pungkas Dody.
Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana mengatakan, terkait banyaknya laporan pelanggaran selama proses Pilkada Kabupaten Mojokerto, hal itu merupakan wujud partisipasi masyarakat.
“Itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat di mana melalui laporan tersebut masyarakat bisa menyalurkan pengawasan dan aspirasinya demi terciptanya pilkada Kabupaten Mojokerto yang demokratis tanpa adanya tindakan yang anarkis,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tidak ada gugatan sengketa hasil pilkada Kabupaten Mojokerto di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto itu satu juta lebih jiwa. Oleh karena itu untuk ambang batas pengajuan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 0,5 persen dari total suara sah kedua pasangan calon.
“Setelah kami hitung untuk selisih suara sah antara paslon 1 dan 2 adalah 47 ribu lebih, tentunya itu sangat jauh dari ambang batas. Dan kami sudah mengecek di website Mahkamah Konstitusi terkait batas akhir permohonan di MK, Kabupaten Mojokerto tidak ada pengajuan sengketa di MK. Artinya seluruh rangkian Pilkada Kabupaten Mojokerto dipastikan telah selesai, tinggal nanti menunggu pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” pungkasnya. (Ym)






