Masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berakhir pada tahun 2024, dipastikan akan diperpanjang hingga 2025 mendatang.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Selasa (17/12) menjelaskan, UMKM yang baru menjalankan insentif selama dua tahun, masih memiliki rentang waktu lima tahun lagi.
Demikian juga untuk UMKM yang baru menjalankan insentif PPh 0,5 persen selama satu tahun, masih akan mendapatkannya hingga enam tahun ke depan. Maman menegaskan, selain yang berakhir di tahun 2024, PPh 0,5 persen tetap berlaku selama tujuh tahun.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen satu tahun ke depan adalah bagi UMKM yang sudah mendapatkan insentif ini selama tujuh tahun, jadi masih diberikan perpanjangan satu tahun lagi menjadi delapan tahun,” ujar Maman.
Diharapkan, setelah menerima insentif selama tujuh tahun, pelaku UMKM dapat naik kelas dan menjadi lebih mandiri. Selain perpanjangan PPh 0,5 persen, kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta juga masih akan dilanjutkan.
“Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta dikenakan PPh 0 persen, atau tidak diberikan beban sama sekali, sebagai contoh pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” kata Maman. (Bg)












