Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengungkap sekitar 1,097 juta UMKM akan mendapatkan fasilitas penghapusan utang di perbankan secara bertahap mulai Januari 2025.
Penghapusan itu sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Hal ini diungkapkan usai Maman melakukan rapat terbatas bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
“Insya Allah di bulan Januari kita akan membagi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan di bulan Januari, yang nanti kita akan juga laporkan kepada Presiden (Prabowo Subianto) terkait ini,” ujar dia di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
“Lalu stage kedua setelah Maret. Jadi itu akan kita realisasikan lagi stage kedua,” imbuhnya.
Ia pun melaporkan total estimasi jumlah pengusaha atau penggiat UMKM yang mendapatkan fasilitas penghapusan utang berdasarkan data yang dikaji bersama bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah sekitar 1,097 juta.
“Ini masih plus minus naik turun. Yang ini lah sedang kita review,” tutur Maman.
Maman menyampaikan bahwa implementasi teknis penghapusan utang UMKM ini tidak mudah. Pasalnya, ada banyak pelaku UMKM yang tidak terdeteksi lokasinya.
“Ada sebagian besar yang sudah kita enggak tahu di mana. Jadi tentunya dari Bank Himbara juga harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana segala macam, dan juga mungkin KTP yang berubah. Jadi mohon dipahami kenapa ada prinsip kehati-hatian dalam implementasi ini,” ujarnya. (Bg)






