Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Bonnie Triyana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkaji ulang penerapan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12 persen di bidang pendidikan.
Layanan sekolah internasional direncanakan bakal dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025.
“Saya minta Menteri Keuangan mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bidang pendidikan,” kata Bonnie Rabu (18/12).
Menurutnya, orang tua yang mengirim anak mereka ke sekolah internasional harus dianalisis latar belakang kelasnya, apakah termasuk kelas menengah atau kelas atas.
Bonnie mengatakan banyak warga kelas menengah yang memaksakan diri menyekolahkan anak mereka ke sekolah standar internasional bukan karena kaya, tapi karena ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak mereka. Hal itu juga terkait dengan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak merata.
“Kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu? Intinya, sektor pendidikan sebisa mungkin jangan dipajakin terlalu tinggi apalagi sampai 12 persen,” ucap dia. (Bg)






