PPN 12 Persen Banyak Diprotes, Ini Kata Ketua MPR RI

Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Kebijakan itu mendapatkan banyak tentangan dari sejumlah pihak. Mereka yang protes kenaikan PPN menjadi 12 persen meyakini, kebijakan itu semakin membebani.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan arahan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah diputuskan pada 2021. Dalam UU HPP, pemerintah wajib menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

“Pada 2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisinya sedang dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan, sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca juga  Menteri Bahlil: RI Tak Lagi Impor Solar

Muzani mengakui, saat ini, banyak pihak yang protes atas rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen. Bahkan, pihak yang semula mendukung berubah menjadi menolak kenaikan PPN.

Menurut Muzani, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, ia memastikan, Presiden Prabowo Subianto tetap memantau semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat.

“Kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan. Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua, apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan,” ujar Muzani.

Dia pun memastikan, pemerintah akan tetap mendengarkan seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat. Berbagai pandangan itu seluruhnya akan menjadi masukan bagi Prabowo.

Baca juga  Kapal Nelayan Bakal Dapat BBM Harga Khusus

“Itu akan jadi masukan Pak Presiden. Nanti akan disampaikan oleh Presiden atau pemerintah pada waktunya,” kata Muzani. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *