Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer melalui seleksi Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun jumlah honorer ternyata melebihi formasi PPPK. Sehingga butuh upaya khusus menampung para honorer yang tidak masuk formasi.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun ada satu kendalanya, pada seleksi kali ini kursi yang diusulkan instansi pemerintah hanya sekitar 1 juta. Dengan demikian ada gap sekitar 700 ribu lagi.
“Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta, kami buka sekitar 1.017.000,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Rini menjelaskan, penyediaan kursi memang harus disesuaikan dengan usulan formasi dari instansi itu sendiri. Sebab, instansi terkait lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengangkat honorer sisanya ke PPPK Paruh Waktu.
“Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” ujarnya.
Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah sementara waktu tetap berjaga-jaga menyediakan anggaran untuk para pegawai honorer yang sekarang masih menjalanlam tes.
Sebagai informasi, saat ini seleksi PPPK masih terus berjalan. Seleksi PPPK tahun ini dioptimlakan untuk membantu menyelesaikan tenaga honorer. Hal ini selaras dengan rencana penghapusan honorer hingga akhir tahun 2024.
Pemerintah membuka seleki PPPK sebanyak dua kali di tahun ini. Rinciannya, Seleksi Periode I yang dimulai sejak 1 Oktober, dan Seleksi Periode II yang baru dibuka 17 November kemarin.
Skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi. (Ym)







