DPR Minta Kemenag Nego Arab Saudi soal Larangan Jemaah Haji Usia di Atas 90 Tahun

Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan negosiasi dengan Kementerian Arab Saudi soal penetapan batas usia jemaah haji maksimal 90 tahun.

Hal tersebut Abdul sampaikan dalam rapat antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

“Perlu untuk pembatasan umur yang disampaikan oleh Kementerian Arab Saudi, perlu dinegosiasi lagi,” ujar Abdul.

Abdul mencontohkan, tidak sedikit mereka yang mendaftar haji setelah pensiun dari pekerjaannya saat ini. Setelahnya, mereka harus menunggu waktu 30 tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Jika rata-rata usia pensiun seseorang setelah 55 tahun, maka mereka baru bisa menunaikan ibadah haji ketika berusia 85 tahun.

Baca juga  PPIH Pastikan Fasilitas Cuci dan Jemur Pakaian Jemaah Haji di Makkah

Karena begini, orang Indonesia itu yang berangkat, PNS, itu rata-rata setelah pensiun umur 55 tahun, itu baru daftar haji. Karena mendapatkan jatah pensiun, tunjangan, daftar haji. Kalau daftar tunggunya 30 tahun, berarti umurnya berangkat 85 tahun,” jelasnya.

Sementara untuk wiraswasta, menurut Abdul, baru bisa berangkat ketika berusia sekitar 90 tahun. Dia turut mengingatkan bahwa, jemaah lansia yang berangkat haji dari Indonesia sangat banyak.

“Kalau yang wiraswasta, biasanya berangkat itu setelah menyekolahkan anak, mengawinkan anak, umur sekitar 50-60 tahun. Itu kalau ditambah 30 tahun, 90 tahun, enggak bisa berangkat lagi. Ini kaitannya dengan umur,” kata Abdul.

“Makanya saya amati di sini, kalau kategori lansia itu 65 tahun, ini kita punya tahun ini memberangkatkan 52 ribu, seperempat dari haji itu. Makanya pentingnya dari kesehatan untuk disiapkan tenaga medis yang cukup,” tutupnya. (Ym)

Baca juga  77 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *