Toko Ritel Terlanjur Kenakan PPN 12, Wajib Kembalikan Dana Konsumen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta toko ritel yang sudah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen wajib mengembalikan dana yang telah dikutip kepada konsumen.

“Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur (pengembalian pungutan PPN 12 persen ke pembeli ritel). Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan,” tegas Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam siaran pers dikutip Jumat (3/1).

“Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan punya negara kita kembalikan. Caranya seperti apa, nanti kita coba prosedurkan. Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” imbuh Suryo.

Baca juga  KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 39 Ribu Pelanggan Sehari di Idul Adha 2026

Suryo mengatakan pihaknya juga sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12 persen. Padahal, untuk barang yang tidak masuk kelompok mewah hanya dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.

Ia menegaskan pihaknya tetap harus menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal tarif 12 persen per 1 Januari 2025. Di sisi lain, pemerintah memutuskan tak mengerek PPN untuk barang-barang tidak mewah, sehingga perlu penetapan DPP lain dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

“Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen),” ungkap Suryo. (Bg)

Baca juga  Rupiah Tembus Rp.17.949 per Dolar, BI Langsung Intervensi Pasar Valas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *