Mengawali pekan pertama tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses atau memblokir 43.063 konten terkait judi online (judol).
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Molly Prabawaty, Selasa (7/1/2025).
Dirinya menyayangkan masih ditemukannya masyarakat yang diketahui tetap bermain judi online.
Menurutnya, penindakan terhadap situs-situs judol itu berasal dari laporan masyarakat atau patroli oleh tim pemberantasan judol.
“Saya melaporkan perkembangan program pemberantasan judi online pada periode 1-6 Januari 2025,” ujarnya.
Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap konten tetapi juga akun dan situs yang terkait perjudian online.
Molly juga menegaskan pemerintah akan terus menindak aktivitas judol di tengah masyarakat. Menurut dia, keseriusan pemerintah untuk memberantas judol itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, kami sudah take down 711.522 konten judi online,” ujarnya.
Molly memastikan penindakan tidak akan berhenti hanya sampai di situ. (Ym)






