Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) menyampaikan 9 rekomendasi kepada pemerintah untuk memuliakan profesi Guru.
Menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Heri Kuswara, Rekomendasi ini disampaikan sebagai resolusi 2025 demi menuntaskan berbagai permasalahan, terutama soal kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru.
Heri mengatakan bahwa pada 2024 masih banyak guru yang mendapatkan gaji yang sangat rendah alias jauh dari upah minimum kota/kabupaten atau upah minimum regional
“Lalu tidak sedikit guru yang terlilit utang dan pinjaman online (pinjol), ditambah kehidupan guru yang masih di bawah garis kemiskinan,” kata Heri Kuswara melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, apresiasi terhadap pengabdian juga masih rendah. Bahkan, masih marak kriminalisasi terhadap guru.
“Harapan mereka pada tahun baru 2025 ini adalah kemerdekaan yang sesungguhnya, yaitu kemuliaan profesinya harus equivalent (setara) dengan bentuk apresiasi yang didapatkan,” jelas Heri.
Karena itu, PP Pergunu terpanggil untuk memberikan resolusi dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dan lembaga yang terkait dengan pendidikan dan guru.
9 rekomendasi PP Pergunu, yakni, pertama, Tunjangan bagi guru non-ASN Pemerintah memberikan tunjangan, minimal Rp1,5 juta setiap bulan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi (sertifikasi guru), yaitu guru tetap yayasan (non-ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Tunjangan ini diluar gaji atau upah yang diterima setiap bulan oleh guru tersebut dan tentunya di luar tunjangan yang harus diberikan oleh pemerintah provinsi dan kota/kabupaten,” katanya.
Kedua, Pengangkatan guru ASN tanpa tes. Pemerintah harus melakukan pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa seleksi apa pun.
Kebijakan ini perlu diarahkan kepada guru yang sudah melaksanakan pengabdian menjadi guru tetap yayasan minimal 20 tahun atau bagi guru yang sudah berusia minimal 50 tahun.
Ketiga, Membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Heri menegaskan, pemerintah harus segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional. Pembentukan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Keempat, Membentuk Komisi Perlindungan Guru. Heri berpandangan bahwa pemerintah harus membentuk Komisi Perlindungan Guru (KPG) sebagai upaya dalam melindungi tugas mulai guru dalam menjalankan profesinya.
Kelima, Syarat wajib anggota komite sekolah Heri mengungkapkan bahwa perlu ada syarat wajib untuk menjadi anggota komite sekola atau madrasah, yakni orang tua/wali dari siswa aktif di sekolah atau madrasah.
Ke-enam, Jam belajar Heri merekomendasikan agar jam belajar di sekolah atau madrasah yang ideal cukup selama 5 hingga 6 jam per hari, pada Senin-Jumat.
Ketujuh, Tunjangan untuk guru dan ustadz. Heri menegaskan, pemerintah harus memberikan tunjangan minimal Rp1,5 juta setiap bulan untuk guru di madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan guru atau ustadz di pesantren salafiyah, guru atau ustadz yang mengajar Al-Qur’an dan majelis taklim.
Kedelapan, Program santripreneur. Menurut Heri, program santripreneur ini bukan hanya ditujukan untuk mewujudkan kemandirian pesantren tetapi juga kemandirian santri.
“Karena santri akan kembali ke masyarakat, berumah tangga dan bermasyarakat. Maka selain harus mampu menjadi teladan dalam sikap, perilaku dan perbuatan, santri wajib kreatif, terampil, dan cerdas dalam kemandirian ekonomi,” kata Heri.
Kesembilan, Pelatihan wawasan kebinekaan global. Menurut Heri, program bimbingan teknis ata pelatihan wawasan kebinekaan global di bawah Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puspeka Kemendikbudristek) dan Program Bimtek atau pelatihan moderasi beragama di bawah Kementerian Agama RI bagi sekolah/madrasah/pesantren wajib terus dilaksanakan sebagai ikhtiar dalam membentuk generasi yang berakhlak dan berkarakter, serta dalam menanamkan nilai-nilai yang terkandung di dalam empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. (Ym)






