Tunggakan Macet KUR Tak Masuk Program Hapus Utang UMKM, Kenapa?

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam program hapus utang pelaku UMKM oleh pemerintah. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan program KUR tidak masuk dalam kategori yang dihapuskan utangnya karena sudah dijamin oleh lembaga asuransi seperti Jamkrindo dan Askrindo.

“Kenapa ada pertanyaan kok yang KUR tidak masuk dalam penghapus tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR dijamin oleh asuransi,” kata Maman dalam unggahan di akun Instagram @kementerianumkm, dikutip Selasa (14/1).

Baca juga  KAI Daop 8 Surabaya Layani Lebih dari 39 Ribu Pelanggan Sehari di Idul Adha 2026

Selain itu, pinjaman KUR juga mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah sehingga bunganya rendah, yakni 6 persen dari suku bunga rata-rata 13 persen hingga 15 persen sebelum disubsidi. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *