Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait pembongkaran pagar laut bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang, Banten. Pembongkaran dilakukan masyatakat yang memasang.
Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, pihaknya menyambut baik respons cepat masyarakat tersebut untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut. Adapun pembongkaran dilakukan pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. Ia menilai, semakin cepat pembongkaran dilakukan maka akan semakin baik.
Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pung menegaskan, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Langkah ini dilakukan untuk meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari. (Ym)







