Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan hari ini. KPK sebelumnya telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim, Selasa (21/1/2025).
“Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” sambungnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.
“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (21/1/2025).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. Namun, menurut dia waktu tersebut terlalu lama.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025. (Ym)






