Mendag Segel Gudang PT NNI, Biang Kerok Mahalnya Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. PT NNI jadi biang kerok mahalnya harga minyak goreng.

Penyegelan dilakukan karena PT NNI, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Budi menyampaikan pelanggaran ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng, khususnya Minyakita di sejumlah wilayah.

“Pelanggaran pertama adalah SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita telah habis masa berlaku, namun PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1).

Baca juga  Viral Larangan Pertalite untuk Sejumlah Mobil, Pertamina Buka Suara

Selain itu, PT NNI pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.

Perusahaan itu juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter. Menurut Budi, hal itu bertentangan dengan informasi pada kemasan.

Selain itu, penjualan yang seharusnya Rp14.500 sebagai repacker, justru dinaikkan menjadi Rp15.500.

“Jadi ini salah satu sebenarnya indikasi penyebab harga Minyakita ini masih naik. Ini Banten, Kalimantan Barat, NTT, Papua kan masih merah masih naik,” lanjutnya.

Baca juga  Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah

“Ini kita mulai dari Banten, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual, harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” ungkap Budi. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *