Beban Mengajar Guru Akan Dikurangi, Maksimal 18 Jam Per Minggu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan kebijakan baru, membatasi beban mengajar guru hingga maksimal 18 jam per minggu. Hal ini disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani.

Ia mengatakan, jika kualitas belajar membaik, memungkinkan guru lebih fokus merancang pembelajaran yang efisien dan menarik bagi siswa.

“Dengan jam mengajar lebih sedikit, guru bisa lebih fokus menyiapkan materi pembelajaran yang kreatif, menarik, dan inovatif,” kata Nunuk, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, secara rinci kebijakan pengurangan beban mengajar guru. Nunuk memaparkan ada 4 kebijakan terkait pengurangan beban mengajar guru.

Baca juga  Perhimpunan Guru Indonesia Kritisi Wacana Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah

“Pertama, Guru tidak diwajibkan mengajar 24 jam, cukup 18 jam tatap muka per minggu,” jelasnya.

Kedua, Sisa waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki keterampilan, membantu siswa, atau menangani administrasi.

Ketiga, Jam kerja guru dihitung berdasarkan konversi jam tatap muka yang dijalankan.

Keempat, Kebijakan ini berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan produktivitas mereka. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *