Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tengah mengkaji aturan yang tidak memperbolehkan anak untuk mengakses media sosial sebelum waktunya.
Pada Kamis (6/2), Komdigi melakukan diskusi dengan sejumlah ahli, di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan akademisi dari beberapa universitas, dalam rapat pembahasan perlindungan anak di ruang digital.
Pertemuan ini untuk membahas aturan pembatasan media sosial untuk anak. Landasan aturan ini adalah ruang digital yang tidak aman untuk pengguna usia anak.
“Kita mencatat bahwa 24 persen anak pernah bertemu dengan seseorang yang pertama kali mereka kenal melalui internet, 2 persen di antaranya telah menjadi korban ancaman atau pemerasan untuk melakukan aktivitas seksual,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (6/2).
“Angka ini menunjukkan bahwa dunia digital saat ini bukanlah tempat yang sepenuhnya aman tanpa pengawasan yang ketat,” imbuhnya.
Ia menegaskan pihaknya tak memiliki niatan untuk membuat anak-anak Indonesia putus hubungan dengan internet.
“Pembentukan regulasi ini bentuk wujud nyata perlindungan terhadap generasi penerus bangsa serta juga bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kepentingan perlindungan anak khususnya di ruang digital,” tuturnya. (Bg)












