Polisi Tangkap 3 Sindikat Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Modus sebagai Jemaah Umrah

Tiga tersangka sindikat tindak pindana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polresta Bandara Soekarno-hatta.

Ketiga sindikat itu terbukti menyelundupkan para korbannya dengan modus menyamar sebagai jemaah haji dan umrah.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, ketiga tersangka, yaitu RF (31), S (53), dan Z (19), berperan dalam memalsukan identitas korban agar dapat berangkat bersama rombongan haji dan umrah.

“Jadi korban yang berinisial SS ini disisipkan seolah-olah bahwa dia ini adalah jemaah umrah, diberikan atribut seperti pakaian dan rompi,” ujar Ronald di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (6/3/2025).

Tidak hanya itu, korban juga diberikan buku vaksin meningitis palsu, serta kartu identitas dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dipalsukan.

Baca juga  KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan Izin WNA

Adapun pengungkapan kasus dengan modus tersebut berawal dari informasi terkait seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara nonprosedural melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan menggagalkan keberangkatan korban.

Tak lama setelah korban diamankan dan diinterogasi, polisi menangkap tersangka S di area Bandara Soekarno-Hatta. “Korban dulu kita amankan, kemudian menyebutkan ciri-ciri orang yang membantu korban di Bandara Soetta. Kemudian kurang lebih satu jam berselang, baru kita berhasil mengamankan tersangka inisial S dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan dua pelaku lainnya di sebuah perusahaan travel umrah di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

Baca juga  Alasan Kesehatan, Bos Maktour Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Korupsi Haji

Polisi kemudian mendatangi kantor PT Nurza Tanjung di Kedoya, Jakarta Barat, pada Kamis (13/2/2025) dan menangkap dua tersangka lainnya.

“Mendatangi kantor PT Nurza Tanjung yang berlokasi di Kedoya, Jakarta Barat, setelahnya didapatkan orang yang bernama tersangka RF dan tersangka Z,” ucap dia. Kini, tiga tersangka itu telah ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ucap dia. (Ym)

Baca juga  Viral Jukir Nenek Dihadiahi Umrah Usai Gagalkan Maling Uang Rp3,6 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *