Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dinyatakan gugur.
Hal itu disebabkan perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.
“Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” tambah hakim.
Dengan demikian, sidang permohonan Praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur. Ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto. (Bg)






