DPR Desak Polri Hukum Mati Kapolres Ngada AKBP Fajar

Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak Polri tidak hanya memproses etik Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi hingga narkoba.

“Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab,” kepada media Rabu (12/3).

Selly menilai AKBP Fajar layak untuk dijatuhi hukuman mati setelah dijatuhi hukuman pemecatan oleh Div Propam Polri. Ia menilai hukuman mati itu layak merujuk pada UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Kantor KONI Jatim Digeledah KPK, Kasus Korupsi Dana Pokmas

Sebab, kata dia, Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman eksploitasi seksual yang dilakukan seseorang terhadap seseorang di bawah kekuasaannya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Terlebih, kata dia, tindak pidana itu dilakukan secara berlapis dengan merekam tindak asusila tersebut hingga tindak pidana penggunaan narkotika.

“Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” jelas Selly.

“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” sambungnya.

Diketahui bahwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2). Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut hasil cek urine Fajar dinyatakan positif memakai sabu.

Baca juga  Viral Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien

Namun kemarin terungkap bahwa Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *