Polres Mojokerto mengamankan 81 orang selama pelaksanaan operasi pekat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Sasaran operasi Pekat tersebut meliputi kejahatan premanisme, prostitusi, poornografi konvensional maupun online, judi konvensional maupun judi online, bahan peledak (Handak) petasan mercon, kembang api illegal, penyalahgunaan narkoba dan miras illegal yang meresahkan masyarakat.
Wakpolres Mojokerto Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, operasi pekat tersebut untuk menciptakan kondisi Kamtibmas di Kabupaten Mojokerto.
“Operasi Pekat ini guna menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto, jelang dan selama ramadan tahun 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025) sore.
Wakapolres Mojokerto merinci, dari 81 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 19 orang tersangka dari kejahatan premanisme. Ada 6 laporan kepolisian dengan barang bukti yang diamankan sejumlah senjata tajam.
Kemudian untuk kasus handak ada 3 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 5 orang. Sementara barang bukti yang disita adalah 5 handphone, 6 sepeda motor, 4,5 kg bubuk mercon.
“Dari kasus Perjudian ada 21 laporan kepolisian dengan jumlah tersangka 28 orang, barang bukti uang tunai Rp 2 juta, sejumlah HP dan kartu remi,” terangnya.
Sementara untuk kasus narkoba, ada 8 laporan polisi dengan jumlah tersangka 8 orang. Barang bukti yang diamankan 9,35 gram sabu, 3.904 butir pil double L, 9 HP, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp 600 ribu.
“Untuk Miras (Minuman keras), laporan 21, barang bukti 218 botol arak, 48 botol bir, 5 botol anggur,” pungkasnya. (Ym)






