Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap puluhan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama musim haji 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, aparat telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka, sementara total kerugian yang dialami ribuan calon jemaah diperkirakan mencapai Rp116,7 miliar.
Peristiwa pidana tersebut ditangani oleh Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri melalui koordinasi antara Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan hingga kini pihaknya telah menangani 64 perkara, yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Irhamni, proses hukum dilakukan secara bertahap mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat yang menjadi korban.
Berdasarkan data Satgas, sebanyak 3.550 calon jemaah menjadi korban dalam berbagai kasus tersebut, dengan nilai kerugian mencapai Rp116.701.700.000.
Kasus dengan jumlah korban dan kerugian terbesar ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Di wilayah tersebut, penyidik menangani empat laporan polisi yang melibatkan sekitar 3.000 korban.
Dari perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan estimasi kerugian mencapai Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara dugaan penyelenggaraan haji dan umrah bermasalah yang merugikan 145 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp9,5 miliar.
Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang melibatkan 282 korban, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
Selain tiga wilayah tersebut, sejumlah perkara lainnya juga masih ditangani oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah.
Irhamni menegaskan Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyelenggaraan haji dan umrah yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irhamni. (Ym)






