Iewenangan TNI-Polri akan diperluas pemerintah. Ini menjadi perhatian publik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perluasan kewenangan dua institusi tersebut melalui revisi Undang Undang perlu ditinjau ulang.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyampaikan lembaganya telah melakukan kajian cepat RUU Kepolisian dan RUU TNI.
“Kami mengusulkan adanya revisi terhadap delapan pasal dalam RUU Kepolisian dan lima pasal dalam RUU TNI. Terdapat pasal-pasal yang menurut kajian kami perlu untuk diperbaiki atau dihapus karena dinilai kurang sesuai dengan semangat pemajuan hak asasi manusia,” kata Saurlin dalam keterangan pers pada Ahad (16/3/2025).
Terkait dengan peningkatan kesejahteraan anggota polisi dan prajurit TNI, Komnas HAM mendukung. Namun untuk perluasan kewenangan menurut Saurlin perlu adanya kajian ulang berdasarkan evaluasi pelaksanaan kedua undang-undang.
“Komnas HAM mendukung peningkatan kesejahteraan anggota Kepolisian dan TNI. Namun, perluasan kewenangan kedua institusi tersebut perlu dikaji ulang,” ujar Saurlin.
Oleh karena itu, Saurlin memandang Pemerintah dan DPR perlu untuk melakukan evaluasi dari pelaksanaan kedua undang-undang yang berlaku saat ini. “Hal ini penting agar kedua RUU yang diusulkan memiliki dasar yang kuat,” ujar Saurlin.
Sebelumnya, Draf Revisi terhadap Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU) Polri memuat beragam substansi yang berpotensi mengancam ruang gerak masyarakat sipil. Mulai dari penggalangan intelijen, pembinaan, pengawasan, serta pengamanan di ruang siber, hingga penyadapan.
Di sisi lain, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga. (Ym)