ASN di Pemkab Mojokerto Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

Sebagai implementasi Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan pada momen cuti bersama dan libur nasional, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik maupun keperluan pribadi.

Hal itu dikatakan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra saat pengecekan mobil dinas di halaman Pemkab Mojokerto, Kamis (27/3/2025) siang.

“Iya, pelarangan mobil dinas, tidak boleh digunakan untuk mudik,” ujar Gus Barra.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto tersebut menegaskan apabila ada yang melanggar maka dikenakan sanksi.

“Iya ada sanksinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari portal KPK RI, melalui surat edaran tersebut, KPK RI melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selain itu, KPK RI juga mengingatkan para ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *