Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Ia mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung untuk migrasi menggunakan eSIM demi keamanan.
“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan ESIM. Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke eSIM,” ujar Meutya dalam keterangan pers Sabtu (12/4).
Meutya menyebut pihaknya banyak mendapat masukan dan kritikan terkait masalah keamanan data. Menurutnya, eSIM bisa menjadi salah satu solusi dalam menangani masalah tersebut.
Masalah keamanan yang bisa diselesaikan oleh eSIM di antaranya adalah terkait penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi syarat pendaftaran nomor seluler.
“Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa tereduksi dengan signifikan,” tuturnya.
Meutya mengatakan pemanfaatan eSIM adalah sebuah keniscayaan. Pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit.
Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikannya sebagai kewajiban.
Namun, insentif yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM harusnya bisa menjadi dorongan.
“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” jelasnya. (Bg)