KPAI Dorong Pembatasan Media Sosial Cegah Child Grooming, Apa Itu?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai media sosial memiliki peran besar dalam kasus child grooming.

Child Grooming adalah manipulasi psikologis bertahap oleh predator untuk membangun kepercayaan anak demi tujuan eksploitasi.

Terkait hal itu, Komisioner KPAI Kawiyan, menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak harus segera direalisasikan.

“Sudah sangat bahaya sekali, ini harus segera diatasi. Kasus child grooming pintu masuknya melalui media sosial, handphone, internet, atau gadget,” katanya di Jakarta, Selasa, (3/2/2026).

Ia menjelaskan, tren kasus child grooming menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Meski jumlah laporan yang masuk ke KPAI tidak terlalu banyak, hal tersebut bukan berarti kasusnya sedikit.

Ia menyampaikan, korban child grooming berasal dari berbagai rentang usia, mulai dari anak di bawah 10 tahun. Adapun remaja usia 15 tahun, hingga anak di bawah 18 tahun.

Pelaku, kata dia, melakukan pendekatan kepada anak-anak dengan cara yang terlihat baik. Oleh karena itu, orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terkait meningkatnya kasus child grooming.

“Banyak oknum orang dewasa yang melakukan pendekatan kepada anak-anak dengan cara yang terlihat baik dan memikat. Seperti memberi pujian, janji-janji, atau menggunakan bahasa yang menarik,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan tersebut kerap membuat anak tergoda dan tertipu, hingga akhirnya bersimpati kepada pelaku. Bahkan, dalam beberapa kasus, orang tua pun tidak menyadari bahaya yang mengintai.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, menekankan pentingnya pemulihan trauma terhadap para korban child grooming. Komnas HAM mencatat, para korban child grooming biasanya mengalami trauma panjang.

“Beberapa kasus child grooming itu mereka menyiratkan untuk melakukan bunuh diri karena mereka tidak memiliki pendamping yang signifikan. Terutama untuk memastikan bantuan secara psikologis terhadap child grooming,” katanya dalam rapat Komisi XIII DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, biasanya orang tua korban memilih tidak melaporkan anaknya yang menjadi korban child grooming. Menurutnya, child grooming di beberapa negara telah diatasi dengan pembatasan gadget, namun, Indonesia belum mengambil kebijakan tersebut. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *