Kemenkes Tangguhkan STR Dokter di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan surat tanda registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut yang diduga melecehkan pasien saat USG. Ini langkah Kemenkes setelah video viral dokter tersebut yang diduga melecehkan pasiennya.

Dengan demikian yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan praktik terlebih dulu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan penangguhan ini berlaku sampai proses investigasi disebutnya rampung.

Aji menyebut tindak lanjut Kemenkes RI juga sebagai upaya mencegah kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.

“Kemenkes RI sudah koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menon-aktifkan sementara STR-nya sambuk menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Aji kepada wartawan Selasa (15/4).

Baca juga  Cekik Pramugari, Anggota DPRD Sumut Diturunkan dari Pesawat

Aji tidak merinci pasti batas waktu penangguhan tersebut dan kemungkinan sanksi tegas yang diberikan bila tersangka terbukti bersalah. (Bg).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *