Sebanyak 10 orang ynag diduga hendak pergi Haji dengan cara ilegal berhasil digagalkan Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Kementerian Agama.
10 orang tersebut menggunakan yang diduga akan berangkat haji menggunakan jalur ilegal. Mereka berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
“Dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa work (kerja) atau visa amil,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono, Jumat (18/4/2025).
Yandri mengungkapkan, terungkapnya keberangkatan rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air Air OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 10.00.
Salah satu kecurigaan petugas, kata Yandri, rombongan ini menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya. Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang. “Dan untuk jadwal keberangkatan haji mereka pun jauh lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.”
Berdasarkan kecurigaan itu, Imigrasi menunda keberangkatan rombongan yang terdiri dari sembilan calon jemaah haji dan seorang dari pihak biro perjalanan. Para calon jemaah haji ini terdiri dari laki dan perempuan berusia 30 tahun sampai 56 tahun kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komisaris Yandri menjelaskan sepuluh orang tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja. Calon jemaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang. “Para calon jemaah tidak di informasikan pihak Travel bahwa visa yang akan digunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil,” kata Yandri.
Menurut Yandri, seharusnya para jemaah dijadwalkan akan diberangkatkan pada awal Mei 2025, tapi pihak travel beralasan memberangkatkan lebih awal agar para jemaah mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk para pekerja asing). “Karena ketidaktahuan para calon jamaah mempercayai pihak travel,” kata Yandri.
Untuk penanganan lebih lanjut terhadap rombongan jamaah haji yang diduga menggunakan jalur yang ditetapkan pemerintah , Yandri mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Agama. (Ym)







