Kasus 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Petugas, Ini Imbauan Amphuri Jatim

Sebanyak 10 orang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan digagalkan keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji karena menggunakan visa kerja atau visa amil melalui Bandara Soekarno Hatta.

Untuk bisa ikut jalur keberangkatan haji yang diduga ilegal ini mereka mengaku telah membayar Rp 100 juta-Rp 200 juta ke biro perjalanan atau biro travel.

Mengomentari kasus tersebut, Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Timur, Sufyan Arif mengatakan, dari awal Amphuri sudah mengingatkan kepada calon jemaah haji agar mewaspadai tawaran haji dengan biaya murah.

“Mohon bisa disampaikan kepada calon jamaah haji untuk beberapa tahun ini dan beberapa tahun kedepan sebagai jamaah lebih baik berhati-hati dalam setiap tawaran haji dengan biaya yang murah,” ujarnya kepada majalahnurani.com, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga  Daftar Umrah Berhadiah Logam Mulia di Maher Travel

Menurutnya, biaya haji murah itu dipastikan memakai visa non haji yang ilegal.

“Karena bisa dipastikan itu haji dengan visa non haji, karena kalau berhaji dengan visa haji resmi pasti harganya minimal Rp 18 ribu Rp 23 ribu USD,” tegasnya.

Ia menambahkan, sejak awal Amphuri mengingatkan travel anggota untuk tidak bermain-main dengan menjual haji yang menggunakan visa ilegal.

“Sudah berulangkali diingatkan kepada semua anggota,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *