Kejari Kabupaten Mojokerto Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ada Narkoba hingga Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (21/5/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto dr Endang Tirtana SH MH CLA mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu sebanyak 80,66 gram, pil dobel L sebanyak 10.032 butir, uang palsu sebanyak Rp 196.250.000, jamu tradisional sebanyak 1590 botol, handphone 2 unit, dan produk kosmetik 50 pack.

“Barang bukti-barang bukti itu berasal dari tindak pidana 39 perkara mulai 1 Januari sampai 30 April 2025, jadi satu semester kurang, insya Allah di semester kedua nanti pada Desember 2025 akan dilakukan pemusnahan kembali,” ujarnya.

Baca juga  Pertama di Mojokerto, Morula IVF dan RS Gatoel Buka Layanan Bayi Tabung

Pemusnahan itu meliputi dihancurkan, dibakar, direndam dengan air, maupun diblender dan ditimbun di dalam tanah sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan lagi.

Untuk barang bukti berupa jamu tradisional maupun kosmetik dimusnahkan tidak ada izin edarnya.

“Itu dari Polres Mojokerto, kita sidangkan dan barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan Karena tidak ada izin edar dari BBPOM,” terangnya.

Kajari menambahkan, pihaknya sebagai Jaksa tugas utamanya selain melakukan penuntutan juga melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatam hukum tetap. Khusus untuk barang bukti ada beberapa ada yang dirampas untuk negara, ada yang dirampas untuk dimusnahkan, ataupun dikembalikan.

“Pada siang hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang amar putusan pengadilan berupa dirampas untuk dimusnahkan. Untuk amat putusan lainnya, seperti pengembalian barang bukti kepada saksi kita sudah melaksanakan dan kita kembalikan kepada yang berhak itu tanpa dipungut biaya. Tinggal masyarakat datang ke kejaksaan ataupun minta kami antar ke rumahnya, misalnya sepeda motor, dan itu tidak ada pengenaan biaya alias free,” pungkasnya.

Baca juga  Komisi III DPRD Kota Mojokerto Evaluasi Sarana Olahraga dan Pembinaan Atlet Bareng Disporapar

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu Kapolres Mojokerto, Dandim 0815/Mojokerto, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, dan sejumlah pihak lainnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *