Polres Mojokerto Kota Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Korban Ditinggal di Area Hutan

Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Pelaku inisial SP warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Sementara korban inisial SN asal Surabaya. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area hutan di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menyebut pelaku merupakan residivis untuk perkara yang sama sebanyak dua kali. Tahun 2008 pelaku dihukum di Lapas Batang Jawa Tengah dengan pidana 7 tahun. Kasusnya adalah pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.

Selanjutnya pada 2018 juga pernah dihukum di lapas Mojokerto dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Baca juga  Ambil Sumpah PNS dan Pejabat Fungsional, Begini Arahan Wali Kota Mojokerto

“Tahun 2008 putusannya 7 tahun, dan tahun 2018 ancaman hukuman 9 tahun,” ujar Kapolres Kota, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025) sore.

AKBP Daniel menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pelaku dan korban yang berkenalan di Facebook. Keduanya kemudian saling bertukar nomor handphone dan berlanjut saling whatsapp.

Kemudian pada 18 Mei 2025, pelaku dan korban sepakat bertemu di area pom bensin Gunungsari Surabaya. Dari lokasi itu, pelaku mengajak korban ke daerah hutan di wilayah Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

“Sesampainya di Dawarblandong, korban dipaksa turun, dipukuli wajahnya sebanyak 10 kali, ditelanjangi dan diperkosa. Setelah diperkosa korban ditinggal, diambil handphonenya, dan uang korban sebanyak Rp 450 ribu,” ujar

Baca juga  Jaga Ketersediaan Pangan, Pemkot Mojokerto Inisiasi Gerakan Tanam Serempak

AKBP Daniel menambahkan, pelaku juga menendang wajah korban sebanyak tiga kali. Tidak hanya itu, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu korban ditinggal sendiri di area hutan tersebut.

Atas kejadian itu Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diringkus di daerah Jombang pada Senin (26/5/2025).

“Untuk modus yang dilakukan ingin memiliki barang berharga milik korban,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang amankan polisi antara lain sepeda motor honda Vario, 1 handphone Vivo Y28, dan 1 Handphone Samsung Galaxy A025.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *