Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menyatakan konsumen rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah bisa melayangkan tuntutan ganti rugi buntut polemik produk nonhalal.
Rio mengatakan hal tersebut dapat dilakukan apabila rumah makan tidak menyampaikan informasi yang sesuai dengan produk yang disajikan.
“Bagi konsumen terbuka peluang untuk melakukan upaya tuntutan ganti rugi ke pelaku usaha yang telah menyampaikan informasi tidak sesuai soal kehalalan produknya,” kata Rio, Selasa (27/5).
Menurut Rio, manajemen rumah makan Ayam Widuran Solo terancam pidana penjara 5 tahun penjara merujuk pada UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menjelaskan Pasal 8 UU tersebut menegaskan pelaku usaha yang mencantumkan label halal harus mengikuti ketentuan produksi secara halal.
Perbuatan yang dilarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label,” ujarnya.
“Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 bisa dijerat ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 miliar rupiah sesuai dengan Pasal 62 UU No.8 Tahun 1999,” sambungnya.
Di sisi lain, Rio menyebut pihaknya terbuka jika ada konsumen yang ingin melayangkan aduan terkait kasus Ayam Widuran Solo ke YLKI.
“Kami terbuka kalau ada konsumen yang mengadu ke YLKI,” jelas dia.
Ayam Goreng Widuran di Solo jadi sorotan buntut produknya yang ternyata tidak halal. Padahal, restoran itu telah berdiri sejak 1973 silam. Menu kremesan untuk ayam goreng diduga digoreng menggunakan minyak babi. (Bg)






