DPR RI Berharap Ada Undang-undang Perlindungan untuk Jemaah Haji Furoda

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, berharap agar undang-undang memberikan perlindungan terhadap ribuan calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda.

“Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI, Senin (2/6/2025)

Ribuan jemaah haji terancam batal menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota karena Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini.

Meski visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi, Fikri meminta negara hadir dan tidak lepas tangan.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri.

Oleh karenanya, ia menilai gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 menjadi momentum krusial untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini dibuka luas oleh Arab Saudi. Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis yang jelas serta pengawasan dari pemerintah.

Hal ini bertujuan agar jemaah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *