Timwas Haji Asal PKS Temukan Masalah Kapasitas Jemaah di Tenda Arafah Overload

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengungkap sederet masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Salah satunya tentang kapasitas jemaah di tenda Arafah yang overload.

Temuan ini menjadi catatan besar di tengah puncak pelaksanaan haji, Wukuf di Arafah.

Anggota Timwas Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa berbagai persoalan yang terjadi sejak awal kedatangan jemaah kembali terulang di fase puncak haji.

“Problem sejak berangkat itu kan jemaah terpisah-pisah, antara suami istri, pembimbing dan jemaahnya. Setelah direkonsiliasi, sampai sini (Arab Saudi) bercerai-berai lagi,”ujar pria yang akrab disapa Fikri ini, dikutip dari laman PKS, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga  Kemenhaj Umumkan Daftar Haji 2027, Wamenhaj Dorong Bangun Kedekatan dengan Jamaah

Salah satu masalah paling fatal menjelang puncak haji adalah soal transportasi jemaah menuju Arafah.

Fikri mengungkapkan banyak jemaah yang sudah mengenakan kain ihram sejak Rabu pagi harus menunggu tanpa kepastian hingga Kamis pagi untuk bisa diangkut.

“Mereka siap-siap pakai ihram itu sejak Rabu pagi. Yang sore tidak terangkut, malam tidak terangkut, sampai Kamis pagi ada yang belum terangkut. Alhamdulillah, Kamis siang semua sudah bisa tiba di Arafah,” jelasnya.

Keterlambatan ini, menurutnya, disebabkan oleh armada transportasi dari pihak syarikah (perusahaan layanan haji Saudi) yang tidak memadai.

Persoalan tak berhenti di situ. Di Arafah, jemaah dihadapkan dengan kondisi tenda yang sudah penuh sesak atau overload namun terus dipaksakan untuk diisi.

Baca juga  Daftar Umrah di Ventour Travel, Langsung dapat Diskon hingga Rp4 Juta

Pihak Kementerian Agama sendiri, melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mengakui adanya masalah kelebihan kapasitas ini.

“Diakui juga oleh Dirjen PHU, ini memang harus dievaluasi syarikah-nya. Ternyata ada yang memaksakan, tenda sudah penuh, sudah overload, tetap saja ditambah-tambah lagi,” ujar legislator dari daerah pemilihan IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.

Semua temuan ini, lanjut Fikri, akan menjadi bahan evaluasi dan masukan utama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Ini jadi catatan besar. Kalau seperti ini lagi, ya syarikah tertentu harus diberi catatan hitam,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *