Reformasi Dana Haji Akan Dibahas di Muktamar NU ke-35

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah akan membahas sejumlah isu strategis di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 diPondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Di antara agenda utama adalah reformasi tata kelola dana haji.

Ketua Komisi Qanuniyah Muktamar, KH Abdul Ghofur Maimoen, menyebut pengelolaan dana haji menjadi salah satu pembahasan paling mendesak karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Komisi akan mengkaji status fikih penggunaan nilai manfaat dana haji untuk subsidi biaya jamaah yang berangkat.

“Isunya juga harus segera diselesaikan karena kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik akan mengganggu haji. Apakah subsidi yang dilakukan untuk jamaah haji itu sebetulnya secara fikih itu sah atau tidak,” kata Gus Ghofur, Ahad (19/7/2026).

Baca juga  Paket Umrah di Rayyan Ajyad Tour Banyak Bonusnya, Diskon Khusus hingga Free Eksekutif Lounge

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) NU di Ploso, Kediri. Dalam Munas disebutkan bahwa regulasi pengelolaan dana haji masih memerlukan penyempurnaan agar lebih transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.

Komisi juga akan mendorong revisi sejumlah ketentuan dalam regulasi pengelolaan keuangan haji, termasuk memperjelas mekanisme distribusi nilai manfaat dana haji serta penyempurnaan akad wakalah antara jemaah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari unsur ketidakjelasan (gharar) sekaligus memastikan hak jamaah diketahui secara terbuka.

“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” katanya. (Ym)

Baca juga  Paket Umroh Maulid Jadi Buruan Warga di Hajj & Umrah Travel Expo 2026 Surabaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *