Konjen RI Jeddah Tangani 37 WNI Pelaku Haji Ilegal

Setidaknya ada 37 warga negara Indonesia (WNI) yang meminta bantuan Konsulat Jenderal RI di Jeddah agar bisa pulang ke tanah air. 37 WNI itu merupakan pelaku Haji ilegal yang dikeluarkan paksa Arab Saudi dari Makkah.

37 WNI itu tidak bisa pulang ke Tanah Air karena catatan keimigrasian terkait haji ilegal.

Umumnya, pelaku haji ilegal menggunakan visa ziarah atau visa kerja untuk bisa melaksanakan ibadah haji.

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena sejak sebelum puncak ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi menangkap setidaknya 300.000 jemaah haji ilegal dan membuang mereka keluar dari Makkah.

Baca juga  Total 23.519 Jemaah Haji Embarkasi Sirabaya Sudah Diberangkatkam Semua

“Jadi tadi sudah ada beberapa orang, yang sekarang sudah terdapat 37 orang, tapi tidak tertutup kemungkinan masih ada ratusan orang lagi yang akan datang meminta bantuan ke KJRI,” kata Yusron di Kantor Urusan Haji Jeddah, Arab Saudi, Senin (16/6/2025).

Dia melanjutkan, pada saat ribuan pelaku haji ilegal tersebut diangkut ke luar dari Makkah, diikuti dengan pendataan dan langsung terkena denda. Tidak hanya pelaku yang terkena denda, tetapi juga perusahaan sponsor yang menjanjikan ibadah haji melalui jalur tak resmi kepada mereka.

“Jadi menurut saya tahun depan mungkin para sponsor ini juga akan berpikir ulang untuk mendatangkan jemaah haji tanpa tasrikh (izin masuk Makkah) ke Arab Saudi. Kami mengantisipasi ke depan akan semakin banyak orang-orang yang datang,” katanya.

Baca juga  Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Bupati Mojokerto Doakan Mabrur

Yusron menambahkan selain terkena denda, pelaku haji ilegal juga akan dicegah untuk masuk wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk berhaji dan berumrah dalam waktu dekat.

Adapun, mengenai besaran denda yang diberikan bervariasi mulai dari 2.000 riyal Arab Saudi per orang. Bagi perusahaan sponsor, tentu dendanya lebih besar lagi bergantung pada jumlah orang yang mereka bawa.

“Sekali lagi, kami mengimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin berhaji tahun depan, berpikir ulang untuk bisa mengambil jalan-jalan yang ilegal karena sekali lagi, proses yang sekarang yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita tidak tepat, kemungkinan akan berakhir dengan deportasi dan juga banned masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelasnya. (Ym)

Baca juga  Kemenhaj Perkuat Pengawasan dengan Aplikasi Kawal Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *