MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung fatwa haram fenomena Sound Horeg yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Sound horeg merupakan sistem audio atau sound system dengan volume yang cenderung keras hingga menimbulkan getaran.

Perangkat pemutar musik disertai pengeras suara rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai warga dan sejumlah acara lainnya

Banyak masyarakat di beberapa daerah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit merasa terganggu dengan kebisingan dan kegaduhan yang ditimbulkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

Baca juga  BPJPH Siap Biayai 3,5 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar,” kata Ma’ruf kepada media Rabu (2/7).

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg itu, kata dia, bagian dari pengurus PBNU yang sudah tak diragukan lagi keilmuannya.

“Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ucapnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *