Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Ahad sampai Senin (20-21 Juli 2025).
Mukernas ini yang mengusung tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI go Global ini juga dimeriahkan dengan dialog pubilk tentang Amandemen Undang-Undang Haji dan event AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2025.
Dalam Mukernas ini AMPHURI menyoroti Amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji. Sebagai asosiasi dengan anggota terbanyak penyelenggara umrah dan resmi, AMPHURI siap berkolaborasi dan bersinergi untuk mengawal amandemen UU Haji yang sedang berlangsung di DPR.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menjelaskan Mukernas ini tidak hanya pertemuan biasa, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan perubahan regulasi yang terjadi dalam ekosistem haji dan umrah.
“Mukernas ini menjadi ajang bagi kita untuk menguatkan visi dan menentukan aksi dalam merealisasikan AMPHURI go Global melalui program-program kerja setahun ke depan,” kata Firman melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi majalahnurani, Ahad (20/7/2025).
Firman menjelaskan, Mukernas ini disi dengan dialog publik yang mengangkat isu tentang Amandemen Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keberlangsungan Usaha PPIU/PIHK dengan menghadirkan pembicara dari Kepala Badan Penyelenggara Haji KH Muhammad Irfan Yusuf, Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah.
Terkait amandemen UU Nomor 8 Tahun 2019, Firman mengatakan, seiring usainya pelaksanaan ibadah haji 1446H/2025, dunia usaha pelayanan perjalanan haji khusus dan umrah terus menjadi perbincangan, tak terkecuali soal amandemen UU. Terlebih dengan hadirnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang bakal mengambil alih tugas Kementerian Agama, selaku leading sector penyelenggaraan haji dan umrah.
“Bahkan, draft rancangan dari perubahan UU tersebut telah beredar luas. Ada banyak ketentuan yang dituangkan dalam pasal-pasal perubahan yang dinilai kurang berpihak pada pelaku usaha. Karena itu, dengan penuh keyakinan dan optimis, kita siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,” ungkapnya.
Mukernas juga akan dimeriahkan dengan gelaran AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang diikuti oleh sejumlah mitra kerja AMPHURI baik nasional maupun internasional yang datang dari Arab Saudi, Mesir dan Turki.
“Hasil Mukernas selain untuk direalisasikan oleh pengurus dalam bentuk aksi nyata, kami juga akan tuangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor penyelenggaraan haji dan umrah serta wisata muslim di Indonesia,” kata Firman.
Beberapa rekomendasi yang bakal dibahas di antaranya mendesak DPR dalam hal ini Badan Legislasi dan Komisi VIII agar segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019. Tidak hanya itu, lanjut Firman, AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut, terdapat pemisahan antara regulator dan operator sehingga tupoksi pengawasan akan lebih efektif,” tegas Firman.
Selain kepada DPR, Mukernas AMPHURI juga menelurkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama dan/atau Badan Penyelenggara Haji. Diantaranya terkait timeline haji 1447/2026, agar pemerintah jangan sampai terlambat. Kemudian mengenai Tarqiyah Munadzhim di bawah Kantor Urusan Haji (KUH) ke ekosistem direct hajj.
“AMPHURI meminta Pemerintah melalui KUH agar meminta penjelasan secara resmi kepada Kementerian Haji Saudi tentang mekanisme, skema dan teknis rencana perubahan tersebut,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Firman menyebut AMPHURI juga menyoroti keberadaan dan tugas serta fungsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk Kementerian Agama agar tidak hanya menindak PPIU/PIHK tapi juga non-PPIU/PIHK. Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Firman adalah perlu adanya perbaikan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini, kami memandang perlu adanya standar kompetensi kerja untuk bidang pembimbing ibadah haji. Selain itu, kami minta adanya harmonisasi soal sertifikasi pembimbing ibadah haji ini ke dalam sistem BNSP alias Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta pemisahan antara pelatihan dan sertifikasi,” papar Firman. (ym)












