Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi.
Yuddy yang baru saja diumumkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) juga mempunyai kasus hukum di KPK.
Dia sudah lebih dulu menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Selasa (22/7).
Untuk kasus di KPK, Yuddy bersama empat orang tersangka lain belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Para tersangka lain dimaksud ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Yuddy menjadi tahanan kota terkait kasus di Kejaksaan. Dia diumumkan sebagai tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya. (Bg)







