Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan korupsi e-KTP merupakan kasus rasuah yang dilakukan secara terstruktur dan serius.
Ia menyebut kasus korupsi tersebut juga berdampak dan merugikan hampir seluruh masyarakat Indonesia karena e-KTP merupakan kebutuhan bagi seluruh WNI.
Bicara perkara (e-KTP), kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/8).
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya Setnov dinyatakan telah bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu (16/8). (Bg)






