Miris, 8 Anak Dibawah Umur Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi

Delapan anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum terkait kasus kebakaran Gedung Negara Grahadi pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) secara total menetapkan sembilan tersangka, satu orang dewasa dan delapan lainnya anak di bawah umur.

“Sembilan itu merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Mapolrestabes Surabaya, dalam keterangan pers Sabtu (6/9).

Jules menyebut delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang membeli bensin, membuat dan melempar molotov serta mengajak aksi.

Baca juga  Kementerian PPPA Catat 112 Siswa Terpapar Radikalisme

“Mereka sepakat membuat bom molotov untuk demo di Grahadi. 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dan kelompoknya beraksi melempar bom dan batu ke gedung,” ujarnya.

Sementara satu tersangka dewasa diketahui berinisial AEP (20), pria asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo. Dia berperan untuk membuat molotov yang akan dilemparkan ke Gedung Grahadi.

“[Tersangka AEP] berperan membuat bom molotov lima buah, bersama empat tersangka di bawah umur. Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi,” kata Jules.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga botol bir, satu unit motor, tiga unit handphone, hingga pakaian yang digunakan saat aksi pembakaran. (Bg)

Baca juga  Sebut Sumbar Barbar, Abu Janda Dipolisikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *