Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023 Nizar Ali diperiksa penyidik KPK selama 2 jam. Nizar Ali ditanya perihal Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas.
SK tersebut mengatur pembagian kuota sebesar 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50.
Padahal, hal itu bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
“Ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar usai menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dimaksud, menurut Nizar Ali, diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral antara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan putra mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
“Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke Sekjen, Sekjen ke Biro Hukum, Biro Hukum terus dibahas dengan satu, baru proses paraf-paraf,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pengaturan kuota haji, Nizar mengaku tak mengetahui. Sebab, kata dia, hal itu bukan merupakan kewenangan sekjen.
“Soal itu nggak tau, karena Sekjen bukan leading sector-nya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU,” ujarnya.
Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini diatur lewat SK Menteri Agama 130/2024. (Ym)






